Analisis Penyebab Kelainan Dan Upaya Mencegah Kelainan Berkebutuhan Khusus
DOI:
https://doi.org/10.52060/jpvs.v4i2.4116Abstrak
Penyebab kelainan pada anak berkebutuhan khusus (ABK) berasal dari berbagai faktor, termasuk genetika, komplikasi selama kehamilan dan persalinan, serta paparan lingkungan yang buruk, yang semuanya membutuhkan perhatian serius untuk pencegahan dan intervensi dini. Kesenjangan yang signifikan ditemukan dalam pendidikan inklusif, di mana akses terhadap fasilitas, tenaga pendidik khusus, dan dukungan finansial bagi keluarga ABK masih sangat terbatas, terutama di daerah terpencil. Stigma sosial yang melekat terhadap ABK menjadi penghambat utama penerimaan dan pengembangan potensi mereka, sehingga diperlukan kampanye kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, implementasinya belum merata, dan advokasi hukum bagi ABK serta keluarga mereka masih kurang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk mengatasi berbagai tantangan ini, sehingga hak-hak ABK dapat terpenuhi secara optimal dan mereka dapat berkembang menjadi individu yang berdaya.
Referensi
Husna, F., Yunus, N. R., & Gunawan, A. (2019). Hak mendapatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dalam dimensi politik hukum pendidikan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 6(2), 207-222.
Jannah, M. (2020). Studi deskripsi: Perekonomian orangtua anak berkebutuhan khusus terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus. Special and Inclusive Education Journal (SPECIAL), 1(1), 49-58.
Nuryati, N. (2022). Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Unisa press.
Siregar, A. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Dinas Sosial Kota Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan).
Kamil, N., & Nabila, F. (2023). KEISTIMEWAAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM ISLAM. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2(5), 157-164.
Sartinah, E. P., Taufiq, R., Zahra, H., Wijayanti, A. E., & Sutma, R. D. Mengenal Anak Berkebutuhan Khusus.
Harahap, M. Y., Hafsah, H., & Siregar, A. M. (2021). Perlindungan Hukum Anak Berkebutuhan Khusus Saat Pandemi Covid-19 Sesuai Perspektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 9(02).
Uran, M. G. P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS PADA SDLB KUNCUP BUNGA KOTA DENPASAR (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR).
Husna, A. (2022). Peran Orang Tua Terhadap Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Studi kasus Gampong Labuy Kabupaten Aceh Besar) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum).
Mufidah, H., Qolbi, I. N., Kamilah, K., Nur, S. S. R., & Hamidah, S. (2023). Keterlibatan Peran Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Terhadap Penelantaran Anak Berkebutuhan Khusus. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 2(2), 153-166.
| Keywords | : |
Kata Kunci:
Penyebab kelainan, upaya pencegahan berkebutuhan Khusus
|
| Galleys | : | |
| Diterbitkan | : |
2026-03-29
|
| Terbitan | : |
Bagian
Articles
|
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Pendidikan Vokasi dan Seni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


.png)

