PENYULUHAN BAHAN TAMBAHAN BERBAHAYA PADA JAMU DAN KOSMETIK DI PONDOK PESANTREN MADJID AMIN MALANG

Anita Puspa Widiyana ( Universitas Islam Malang, Indonesia )
Mochammad Alfian Alhabsyi ( Universitas Islam Malang, Indonesia )
Sayidati Nabilah ( Universitas Islam Malang, Indonesia )
Wardah ( Universitas Islam Malang, Indonesia )

Abstrak

Bahan tambahan berbahaya memiliki potensi buruk terhadap gangguan kesehatan. Umumnya jamu dan kosmetik yang beredar di masyarakat merupakan produk yang aman. Namun semakin maraknya peredaran jamu memicu penambahan bahan tambahan berbahaya untuk meningkatkan efek terapi. Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan tubuh pada kondisi baik. Penggunaan jenis kosmetik yang luas menjadikannya daya tarik tinggi di masyarakat. untuk meningkatkan pengetahuan dan rasa peduli terhadap bahan tambahan berbahaya pada jamu dan kosmetik yang telah beredar di masyarakat. Berdasarkan hasil observasi bahwa secara keseluruhan santri yang berada di Pondok Pesantren Madjid Amin merupakan mahasiswa aktif dan bisa dikatakan sudah mencapai umur dewasa. Sehingga tidak jarang penggunaan jamu dan kosmetik banyak digemari oleh orang dewasa. Metode penyuluhan melalui presentasi materi, pelatihan dengan praktik langsung, serta pemberian kuesioner sebelum dan sesudah acara. Hasil kegiatan penyuluhan menunjukkan bahwa santri sangat antusias terhadap materi dan banyak memberikan pertanyaan kepada pemateri. Selain itu, pada saat praktik identifikasi bahan berbahaya, santri mampu mengidentifikasi kandungan bahan tambahan berbahaya pada kosmetik atau jamu yang diberikan oleh tim pengabdi. Kegiatan penyuluhan dinyatakan berhasil dalam meningkatkan pengetahuan pada santri.

Referensi

Amilia, A. N., Debomar, C., Mardiana, E., Sari, E. L., Fitri, Hasanah, Nisa, L. K., Fiqriah, N. C., Sari, N., Lestari, S. I., Nazelilla, T., Paradhea, V. R., Syarifuddin, W., Luthfi, M., Damis, N. L., & Mochtar, C. F. (2024). Edukasi Pembuatan Jamu Saintifikasi sebagai Alternatif Pengobatan pada Masyarakat Kelurahan Mesjid Kota Samarinda. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 2209–2220. https://doi.org/10.31949/jb.v5i3.8928

Banuwa, A. K., & Susanti, A. N. (2021). Evaluasi Skor Pre-Test dan Post-Test Peserta Pelatihan Teknis New SIGA di Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung. Jurnal Ilmiah Widyaiswara, 1(2), 77–85. https://doi.org/10.35912/jiw.v1i2.1266

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2016). Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya “ Pilih Kosmetika Aman untuk Tampil Cantik”. https://www.pom.go.id/siaran-pers/waspada-kosmetika-mengandung-bahan-berbahaya-oe-pilih-kosmetika-aman-untuk-tampil-cantik#:~:text=Bahan%20berbahaya%20yang%20teridentifikasi%20dalam,Badan%20POM%20RI%20No.%2018

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2017). Public Warning Nomor B-IN.05.03.1.43.12.17.5966. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan. https://e-penjelasanpublikotsk.pom.go.id/pw2022/index.php?do=list&dt=pw&src=extension&npw=IN.05.03.1.43.12.17.5966#cnt

Dewi, R. S., & Jabbar, M. D., (2021). Pengetahuan Masyarakat Tentang Aplikasi Cek-Klik BPOM pada Obat Tradisional di Kubang Jaya Kampar. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 10(2), 7–11. https://doi.org/10.51887/jpfi.v10i2.1411

Erismon, E., & Karneli, Y. (2021). Efektivitas Pendekatan Rational Emotive Behavior Therapy untuk Mengatasi Perilaku Bullying Siswa. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 7(1), 1-13. https://doi.org/10.29210/120212694

Fathnin, F. H., & Santoso, A. (2023). Edukasi Mendapatkan Obat Berkualitas Melalui “Cek KLIK BPOM” Berdasarkan Panduan Dagusibu Ikatan Apoteker Indonesia. Jurnal Pengabdian Farmasi Dan Sains (JPFS), 02(01), 14–18. https://doi.org/10.22487/jpsf.2023.v1.i2.16139

Fitri, R., & Ondeng, S. (2022). Pesantren di Indonesia: Lembaga Pembentukan Karakter. Al Urwatul Wutsqa: Kajian Pendidikan Islam, 2(1), 42–54.

Fussalam, Y. E., & Elmiati. (2018). Implementasi Kurikulum 2013 (K13) SMP Negeri 2 Sarolangun. Jurnal Muara Pendidikan, 3(1), 45–55.

Hasan, F., Muslimah., & Destiarni, R. P., (2024). Pengaruh Pengetahuan dan Sikap Remaja Terhadap Perilaku Konsumsi Jamu di Kabupaten Bangkalan. CEMARA, 21(1), 67-77. https://doi.org/10.24929/fp.v21i1.3418

Hastika, F. Y., Manurung, D., Mara, I. R., Lisaura, I. W., Husnati, L., Bariroh, L., & Rizantha, M. I., (2024). Analisis Kandungan Bahan Kimia Obat Natrium Diklofenak dalam Jamu Encok. Journal of Pharmaceutical Care and Sciences, 4(2), 259–265. https://doi.org/10.33859/jpcs.v4i2

Hidayat, P. W. (2018). Pengaruh Pendekatan CTL dengan Soal Open Ended terhadap Kemampuan Berpikir Kreatif Mahasiswa. Jurnal Muara Pendidikan, 3(1). 78-91.

Lamakaratea, S., Banne, Y., Nahor, E. M., Wullur, A. C., Rintjap, D. S., & Sapiun, Z. (2022). Gangguan Kesehatan Akibat Merkuri dalam Kosmetika. Jurnal Poltekkes Kemenkes Manado, 1(2), 505–517.

Mufidah, V. N., & Royani, A. (2023). Sosialisasi Pembentukan Penyuluh dan Kader Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 4(2), 102–110. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v4i2.1323.

Kamar, I., Zahara, F., Yuniharni, D., & Umairah, R. U. (2021). Identifikasi Parasetamol dalam Jamu Pegal Linu Menggunakan Metode Kromatografi Lapis Tipis ( KLT ). Quimica: Jurnal Kimia Sains Dan Terapan, 3(1), 24-29.https://doi.org/10.33059/jq.v3i1.3973

Komariah, N., (2016). Pondok Pesantren Sebagai Role Model Pendidikan Berbasis Full Day School. HIKMAH: Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 183–198. https://doi.org/10.28944/afkar.v5i1.144

Priyana, P. (2023). Sosialisasi Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional dipandang dari Aspek Hukum Kesehatan. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 186–197. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2239.

Sari, N. P. D., & Haresmita, P. P. (2023). Analisis Kualitatif Bahan Kimia Obat dalam Jamu Pegal Linu di Wilayah Magelang. Jurnal Ilmu Farmasi Dan Farmasi Klinik (JIFFK), 20(1), 53–59. https://doi.org/10.31942/jiffk.v20i1.8273

Sidoretno, W. M., & Oktaviani R,, I. (2018). Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat yang Terdapat didalam Obat Tradisional. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 36–42. https://doi.org/10.36341/jpm.v1i2.453

Rahmawati, R. S., Adijaya, S., & Keke, A., (2021). Perempuan dan Kosmetik : Studi Perilaku Perempuan Pengguna Kosmetik Di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara (Cosmetic Users In Sanggula Village Utara Moramo District). Jurnal Sosial Dan Budaya, 5(2), 149–158. https://doi.org/10.33772/kabanti.v5i2.1280

Ramadhan, D. R., Nahdliyyati, D., Salsabillah, T. A., Pramesti, A. A. S. D., Salsabila, F., Ramadanti, F., Putri, M. A. E., Jayalalitha, D. M., Nugrahesi, R., Setiawan, R., Hidayati, D. N., Dewi, G. D. P. K., Ayudya, J. R., Syayidah, E. E., & Puspitasari, H. P. (2022). Pengetahuan Masyarakat terhadap Penggunaan Jamu untuk Meningkatkan Imunitas Penderita COVID-19 yang Pernah Menjalani Isolasi Mandiri. Jurnal Farmasi Komunitas, 9(2), 194–199. https://doi.org/10.20473/jfk.v9i2.32937

Samaniyah, S., Suri, M., Asyura, F., Mellina, R., Alvionida, F., Kulla, P. D. K., Fitriliana., Astryna, S. Y., Fira, Z., & Putri, Z. (2024). Edukasi Efek Samping Penggunaan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya di SMKN Taman Fajar. 6(2). 6-10

Suhendri, M., Kahuripan, A., Tofiana, F. A., Anggraini, D., Yulinar, Mirna, Y., Widihastuti, Muliani, Y., Gumbara, Y. T., Panjaitan, E. N., Nova, C. C. S., Hartuti, W., Sinaga, E. J., & Ilyas, R. N. (2021). Modul Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik yang Aman. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik.

Suseno, H. A., & Handayani, B. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 1(10), 1–95. https://doi.org/10.5281/zenodo.10119465

Yulia, R., Salman, Indriana, M., Ningrum, S. R., & Muzakkir. (2024). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Risiko Penggunaan Jamu Berbahan Kimia Obat di Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia. JUKESHUM : Jurnal Pengabdian Masyarakat. 4(2), 405–412. https://doi.org/10.51771/jukeshum.v4i2.1110


Keywords  :  
Kata Kunci: Bahan Bahaya Tambahan, Kosmetik, Jamu, Penyuluhan Harmful additives, Cosmetics, Herbal Medicine, Socialization;
Galleys  :  
Diterbitkan  :  
2025-03-03
Cara Mengutip  :  
Widiyana, A. P., Alhabsyi, M. A., Nabilah, S., & Wardah. (2025). PENYULUHAN BAHAN TAMBAHAN BERBAHAYA PADA JAMU DAN KOSMETIK DI PONDOK PESANTREN MADJID AMIN MALANG. Jurnal Pengabdian Pendidikan Masyarakat (JPPM), 6(1), 53–60. https://doi.org/10.52060/jppm.v6i1.2789
Terbitan  :